Moladin – Dalam berkendara, STNK menjadi dokumen penting yang harus dibawa ke mana saja Anda pergi. Bila ketahuan berkendara tanpa memiliki STNK, bisa-bisa kendaraan bermotor Anda digelandang oleh petugas kepolisian.
Saking pentingnya, Anda pun harus menjaganya baik-baik. Kalau terlanjur hilang, Anda harus segera mengurusnya. Bicara soal STNK hilang, berikut beberapa hal yang perlu Anda tahu sebelum mulai mengurusnya ke Samsat.
1. Membuat Laporan Kehilangan STNK
Ilustrasi surat kehilangan STNK
Hal pertama yang harus Anda lakukan begitu tahu STNK hilang adalah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Setelah pihak kepolisian menerbitkan surat keterangan kehilangan, nantinya Anda harus membawa surat tersebut sebagai syarat mengurus STNK baru.
Sekadar informasi, surat keterangan kehilangan ini biasanya berlaku selambat-lambatnya selama 30 hari. Dengan begitu, pastikan Anda segera mengurusnya sebelum masa berlaku surat keterangan kedaluwarsa.
[product product=”Viar Q1″ images=”/motor/viar/Viar_Q1_18125_73442_large.jpg” url=”/motor/viar/viar-viar-q1″ price=”Rp. 1.750.000,-*” description=”*DP mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]
Oh iya, sama halnya seperti mengurus BPKB hilang, Anda pun perlu mengumumkan berita kehilangan STNK melalui media massa. Kalau ingin gratis, Anda bisa memublikasikan berita kehilangan lewat radio atau koran yang dikelola oleh pemerintah.
Simpan kuitansi atau bukti penyiaran di media karena dokumen tersebut wajib dilampirkan ketika mengajukan pembuatan STNK baru.
2. Apakah Mengurus STNK Hilang Harus di Samsat Sesuai Domisili?
Urus STNK hilang di Samsat sesuai domisili
Untuk kasus ini tergantung di mana Anda tinggal. Sebagian besar daerah di Indonesia mengharuskan pemilik kendaraan membuat STNK baru di Samsat tempat STNK lama diterbitkan.
Bagi Anda yang berada di luar kota, tentu harus meluangkan waktu untuk kembali ke kampung halaman demi mengurus STNK yang hilang. Kalau tidak punya banyak waktu luang, mengurus STNK melalui calo sering kali menjadi alternatif terbaik.
Sementara bagi Anda yang tinggal di daerah Jakarta, mengurus STNK hilang bisa dilakukan di Samsat mana saja, dengan catatan kantor Samsat tersebut di bawah naungan Polda yang sama dengan Samsat domisili.
3. Bisakah Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB Asli?
Urus STNK hilang wajib bawa BPKB asli beserta fotokopi
Salah satu syarat mengurus STNK hilang ialah membawa BKPB asli beserta fotokopi. Tapi, bagaimana bila BKPB asli belum terbit atau BKPB tengah menjadi agunan di perusahaan kredit?
Bagi pemilik kendaraan yang BPKB aslinya belum terbit lantaran kendaraan bermotor masih berstatus kredit, Anda bisa minta fotokopi + legalisasi BPKB beserta surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya, semua dokumen tersebut harus dibawa ke Polda untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.
Sebelum Surat Keterangan Pengesahan terbit, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran di bagian pengesahan BPKB. Adapun waktu yang diperlukan untuk Surat Keterangan Pengesahan adalah minimal satu hari asalkan Anda datang sepagi mungkin untuk menghindari antrean.
4. Kendaraan Baru atau Beli Bekas?
Berkas administratif harus lengkap untuk urus STNK hilang
Hal selanjutnya yang perlu Anda perhatikan ialah apakah motor tersebut beli baru atau termasuk motor bekas. Apabila motor tersebut sebelumnya milik orang lain dan STNK yang hilang masih atas nama pemilik terdahulu, maka ada dua opsi untuk membuat STNK baru. Pertama, Anda menghubungi pemilik sebelumnya atau mengurus STNK baru sekaligus balik nama.
Untuk kasus ini, disarankan melakukan balik nama STNK. Mengapa demikian? Saat melakukan pembayaran pajak untuk STNK yang belum balik nama, Anda akan dikenai sejumlah biaya tambahan, belum lagi Anda perlu mencantumkan fotokopi KTP dari pemilik sebelumnya.
Masih lumayan bila rumah pemilik terdahulu dekat dengan Anda, tapi bagaimana bila rumah pemilik sebelumnya ternyata berada di lintas provinsi. Tentunya akan membuat rumit proses pengurusan STNK baru.
Melakukan balik nama STNK, otomatis Anda juga harus melakukan balik nama BPKB. Cara mengurusnya pun cukup mudah, Anda bisa melakukannya secara mandiri. Adapun biaya mengurus balik nama STNK ini terbilang relatif karena biasanya biaya pendaftaran di masing-masing daerah berbeda.
Sementara bagi Anda dengan motor baru dan STNK lama menggunakan nama sendiri, Anda tinggal membuat laporan kehilangan ke polisi terdekat, kemudian membawa berkas persyaratan administratif seperti KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta fotokopi STNK yang hilang ke kantor Samsat sesuai domisili.
5. Mengurus STNK Hilang Melalui Calo, Perlukah?
Datanglah langsung ke Samsat tanpa bantuan calo
Praktik calo memang tak pernah mati. Salah satu keunggulan yang ditawarkan ialah kecepatan. Guna menjalankan bisnis ini biasanya mereka akan menjalin kerja sama dengan orang dalam instansi terkait. Oleh sebab itu, jangan heran bila biaya mengurus STNK hilang melalui calo lebih mahal daripada Anda mengurusnya sendiri.
Kalau Anda punya banyak waktu luang, akan lebih baik melakukannya secara mandiri. Dengan begitu uang yang akan dikeluarkan pun tidak akan menguras kantong.
Lagi pula bila Anda mengurus STNK hilang melalui calo itu artinya Anda mengambil peran dalam menyuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bagaimana bisa? Ya, salah satu alasan proses mengurus STNK lebih cepat karena uang yang Anda berikan masuk ke kantong pribadi si oknum bukannya ke negara.
Nah, itulah 5 hal yang harus Anda perhatikan saat mengurus STNK hilang. Bagi sebagian orang, proses pembuatan STNK terbilang berbelit-belit. Sekali lagi, Anda disarankan melakukannya sendiri. Hitung-hitung buat menambah pengalaman dan pengetahuan. Semoga bermanfaat.
Sedang Mencari Jasa Urus Stnk Bali ? Kunjungi https://samsatbali.com/ untuk solusi lengkap seputar adminsitrasi kendaraan Anda.