Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Dikutip dari eBook Bahasa Indonesia Abdul Halim Barkatullah “Hukum Perusahaan”, PT adalah suatu bentuk badan usaha sebagai badan hukum dimana pendirian PT diatur dengan undang-undang. PT memiliki fungsi ekonomi dan komersial

 

Pendirian PT harus mendapat izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Undang-undang yang mengatur tentang PT adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

 

Struktur PT terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sama. Artinya, PT adalah suatu bentuk perusahaan yang dibentuk oleh beberapa orang yang memiliki visi dan keinginan yang sama untuk menjadi menguntungkan (profit).

 

Pemegang saham hanya akan bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Saham yang menjadi modal pendirian PT dapat diperjualbelikan.

 

Dengan demikian, status kepemilikan perseroan dapat berubah (tanpa perlu membubarkan perseroan). Biasanya, PT terdiri dari perjanjian yang diketahui oleh minimal 2 orang atau lebih melalui notaris.

 

PT akan mengadakan rapat rutin yang disebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuan RUPS adalah untuk:

 

Kekuasaan untuk mengangkat atau memberhentikan direktur

Kekuasaan untuk mengangkat atau memberhentikan anggota

menambah atau mengurangi modal perusahaan

Ubah anggaran yang ada.

Singkatnya, pengertian PT adalah unit usaha berbadan hukum yang modalnya berasal dari berbagai saham, di mana setiap pemegang saham memiliki sejumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing penanam modal.

Dibentuk untuk keuntungan komersial

pendiriannya diatur dengan undang-undang

Memiliki fungsi ekonomi dan komersial

Modal perusahaan diperoleh dengan menjual obligasi dan saham

Pimpinan utama PT adalah Direksi

PT tidak memperoleh fasilitas dari negara

Kewenangan tertinggi perusahaan PT ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

 

Karakteristik Perseroan Terbatas

 

Mas Ritonga dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas dan Bentuk Perusahaan” menyatakan bahwa ciri-ciri perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

 

Dibentuk untuk keuntungan komersial

pendiriannya diatur dengan undang-undang

Memiliki fungsi ekonomi dan komersial

Modal perusahaan diperoleh dengan menjual obligasi dan saham

Pimpinan utama PT adalah Direksi

PT tidak memperoleh fasilitas dari negara

Kewenangan tertinggi perusahaan PT ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Setiap pemegang saham bertanggung jawab sesuai dengan jumlah saham yang mereka tanam

Pemegang saham PT mendapatkan keuntungan berupa dividen.