Fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Setiap perusahaan atau unit usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus memiliki bukti otentik dan sah mengenai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah melalui penerbitan Sertifikat kelayakan Badan Usaha dibidang jasa konstruksi.

SBU merupakan salah satu sertifikat yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha khususnya di bidang konstruksi. SBU (sertifikasi badan usaha) dapat menjadi penunjang aktivitas perusahaan, diantaranya:

  • Sebagai salah satu syarat wajib sebagai setiap perusahaan jasa konstruksi.
  • Sebagai bukti sah atas kompetensi suatu perusahaan jasa konstruksi dalam menjalankan proyek berdasarkan kualifikasi dan klasifikasinya.
  • Sebagai syarat utama dalam pengajuan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) baik nasional maupun asing.
  • Sebagai syarat kelengkapan dalam melaksanakan kerjasama kerja (joint operation) dengan perusahaan konstruksi lainnya baik dari perusahaan konstruksi Nasional maupun perusahaan konstruksi asing.
  • Menjadi syarat utama dalam pendirian badan usaha yang bergerak di bidang migas dan pertambangan.
  • Menjadi syarat untuk ikut dalam proses prakualifikasi tender hingga proses tender pada proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang diadakan oleh pemerintah, BUMN, ataupun swasta.