Ramadhan menjadi bulan mulia serta penuh berkah yang selalu dinanti-nantikan oleh seluruh umat Islam di seluruh penjuru dunia. Selain itu, bulan Ramadhan juga selalu disambut gembira oleh seluruh kaum muslimin, tidak terkecuali oleh masyarakat muslim Indonesia. Pada bulan Ramadhan ini Alloh menjanjikan banyak kebaikan dan keberkahan serta pahala yang berlipat lipat bagi bagi mereka yang bisa memanfaatkan dengan baik bulan ini.
Salah satu ibadah yang khas di bulan Ramadhan adalah berpuasa. Karena memang di bulan Ramadhan ini Allah Subhana wa Ta’ala mewajibkan umat Muslim untuk berpuasa.
Allah Subhana wa Ta’ala berfirman,
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah : 183).
Bicara soal puasa, dalam kesempatan kali ini akan membahas tentang hal-hal yang membatalkan puasa dan hukum sikat gigi saat puasa.
Hal – Hal Yang Membatalkan Puasa
- Haid dan Nifas
Keluarnya darah dari rahim wanita, baik haid maupun nifas dapat membatalkan puasa. Maka dari itu, bagi wanita yang mendapatinya (pagi atau siang hari) maka bersegeralah untuk membatalkan puasanya dan mengqadhanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa malam dia diam tidak mengerjakan sholat dan tidak juga berpuasa pada bulan Ramadhan. Dan inilah kekurangan agamnya.” (HR. Muslim (79) dan (80) dan Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu).
- Melakukan Hubungan Intim Di Siang Hari
Melakukan hubungan intim dengan sadar dan sengaja dapat membatalkan puasa. Adapun seseorang bisa dikatakan melakukan hubungan intim batas minimalnya adalah masuknya khasafah (batang kelamin pria) ke dalam farji (vagina). Jika kurang dari itu maka tidak dikategorikan hubungan intim dan tidak membatalkan puasa.
Hukum Gosok Gigi Saat Berpuasa
Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasalam bersabda,”Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kasturi.” (HR. Bukhari).
Menggosok gigi menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi menggunakan pasta gigi, dibolehkan saat sedang berpuasa. Pasalnya, menggosok gigi baik menggunakan pasta gigi maupun tidak, hanya sebatas memasukan sesuatu ke dalam mulut, yang kemudian dikeluarkan kembali. Maka dari itu, menggosok gigi tidak menyebabkan batalnya puasa.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,”Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262).
Menurut fatwa Syaikh Bin Baz, “Boleh menggosok gigi menggunakan pasta gigi, akan tetapi hendaknya berhati-hati agar tidak masuk ke kerongkongannya sedikitpun dan bersungguh-sungguh mengeluarkan apa yang ada di mulutnya (kumur-kumur dan keluarkan) sehingga tidak tertelan sedikitpun.”
Sedangkan menurut Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan, bahwa umat Islam boleh menggosok gigi ketika sedang berpuasa dan hal itu tidak membuat batal puasanya.
“Kalau dilakukan sebelum Dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya,” kata Cholil, Selasa(13/4/2021).
Namun, menurut Cholil hukumnya bisa menjadi makruh jika menggosok gigi dilakukan setelah waktu Dzuhur.
“Kalau setelah Dzuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa.” ujar Cholil.
Cholil pun menambahkan, apabila air yang digunakan untuk berkumur-kumur setelah gosok gigi tertelan, maka batal puasanya.
“Kalau airnya ketelan, ya membatalkan puasanya. Karena tidak boleh masuk ke dalam,” kata Cholil.
“Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air.” tambah Cholil.