Jika Fotocopy SIM Tidak Ada, Anda Masih Bisa Mendapat Pengganti SIM yang Hilang

 

Cara Membuat SIM Online, Mudah Banget! 

Bagi Anda yang kehilangan SIM tapi tidak punya Fotocopy dari SIM tersebut. jika hal itu terjadi Anda tenang dulu karena polisi ini masih bisa melacak apakah status dari SIM tersebut masih hidup atau sudah tidak hidup. Kita pasti akan merasa kesal saat kehilangan SIM, karena saat SIM ini hilang kita bisa si razia jika sedang ada operasi dan Anda juga pastinya harus buat lagi SIM yang baru.

Bagi Anda yang ingin mengurus SIM yang telah hilang tahapannya tidak jauh beda dengan pembuatan SIM baru,yang membedakannya hanya untuk mengurus SIM yang hilang Anda tidak perlu lagi melakukan ujian yang tertulis dan ujian praktek. Jangan lupa juga untuk membuat surat kehilangan sebelum Anda mengajukan kehilangan SIM.

Bagi Anda yang merasa khawatir karena Anda tidak memiliki foto copy dari SIM yang hilang Anda jangan merasa khawatir karena seperti yang dikatakan oleh AKP Agung Permana selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan jika polisi ini memiliki data base, jadi nanti bisa di cek melalui NIK dari KTP. Nanti semua data yang dibutuhkan akan langsung muncul di komputer, di sana juga akan diketahui apakan SIM Anda sudah mati atau masih hidup.

Jadi patokannya adalah NIK yang ada di KTP bukan NIK yang ada di dalam SIM. Karena jika NIK yang tidak ketemu ini kan tidak tahu harus di cari dari mana. Sebenarnya bisa juga menggunakan NIK dari SIM tapi jika fotocopynya tidak ada hal ini pastinya akan sangat sulit, maka dari itu NIK KTP lebih peenting. Saat Anda ingin mengurus SIM yang hilang jangan lupa Anda membuat dulu surat kehilangan di kantor polisi terdekat.

Jika sudah Anda bisa langsung mengunjungi Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan menunjukan surat kehilangan ini. SIM ini diterbitakan langsung olehh Kepolisian Republik Indonesia, sema peraturan ini sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1, di dalamnya di katakan jika pengendara bermotor ini wajib punya surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Untuk lebih lengkapnya ini dia cara mengurus sim hilang:

  1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan saat SIM Anda hilang adalah kunjugi kantol polisi yang paling dekat
  2. Jika sudah Anda bisa membuat surat keterangan kehilangan untuk bukti jika Anda dulu pernah punya SIM, selain itu juga Anda harus memastikan jika SIM Anda yang hilang ini masih berlaku dan masih aktif saat Anda mengurus kehilangan.
  3. Tahapan selanjutnya Anda cukup datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda.
  4. Untuk mengurus SIM yang hilang ada beberapa dokumen yang harus Anda bawa diantaranya fotokopi SIM lama (jika ada), KTP dan fotokopinya, dan surat kehilangan.
  5. Lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia dengan lengkap
  6. Berikan semua dokumen yang sudah Anda bawa dan formulir yang sudah di isi kepada petugas SIM supaya bisa langsung di periksa.
  7. Jika semua persyaratan sudah Anda penuhi Anda tinggal melakuakn proses pengambilan sidik jari, proses pengambilan foto, dan tanda tangan di SIM yang baru
  8. Tahapan paling akhir Anda hanya tinggal tunggu proses pencetakannya. Nanti SIM Anda yang sudah selesai di cekat ini petugas akan langsung memberikannya kepada Anda.