Anda ingin memelihara Anjing? Ketahuilah cara membersihkan najis anjing menurut 4 madzab berbeda ini, sebagai pertimbangan.
Ya, anjing merupakan salah satu hewan peliharaan yang setia. Tak heran, jika banyak orang sangat senang dan ingin memilikinya. Namun, dalam muslim, sebagian ulama berpendapat bahwa memelihara anjing hukumnya haram. Lalu, bagaimana sebetulnya hukum memelihara Anjing?
“kunjungi juga: sedot tungau jakarta barat
Anjing Bukan Hewan Najis
Hingga saat ini, perdebatan tentang haram tidaknya memelihara anjing masih ada. Banyak orang yang mencintai hewan setia berkaki empat ini. Namun, disisi lain, tak sedikit pula yang tak suka, dengan alasan haram.
Berbicara tentang haram atau tidak, tak bisa dipisahkan dengan madzhab. Madzhab adalah dasar yang digunakan untuk menilai suatu masalah, untuk kemudian ditemukan solusinya. Inilah yang menjadi patokan umat muslim diseluruh dunia.
Setidaknya, ada 4 madzhab yang dijadikan pedoman oleh umat muslim, dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Yaitu, madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’I dan Hanbali. Satu madzhab dengan yang lain memiliki perbedaan pandangan. Ada perbedaan tipis atau masih bisa dianggap sama. Namun, ada pula yang betul-betul berseberangan. Nah, bagaimana tentang haram tidaknya anjing, berdasarkan 4 madzab tersebut?
Menurut madzhab Maliki, anjing bukanlah hewan yang najis. Jika dinilai dengan madzhab ini, tak ada hewan yang najis, karena semua hewan itu suci, kecuali yang disembelih tanpa memenuhi persyaratan syariah.
“kunjungi juga: sedot tungau jakarta timur
Sedikit berbeda, madzhab Hanafi, menilai anjing tidaklah najis, kecuali air liur dan keringatnya. Sehingga, apabila terkena ketiga bagian tersebut, maka harus disucikan dengan tata cara tertentu, agar terbebas dari najis.
Sedangkan, madzhab syafi’I dan Hanbali yang menyepakati bahwa anjing adalah najis. Mulai dari bulu, keringat, hingga air liurnya.
Secara umum, muslim tak melarang untuk memelihara anjing. Apalagi, untuk kebutuhan tertentu, seperti menggunakan anjing sebagai penjaga dan pembantu dalam berburu. Meskipun saat ini, banyak yang memelihara anjing sebagai hobi. Namun, muslim membekalinya dengan ketentuan dan cara membersihkan najis anjing menurut 4 madzhab.
Cara Membersihkan Najis Anjing Yang Benar
Setiap madzhab memiliki ketentuannya masing-masing. Jika madzhab Maliki menilai mensucikan najis anjing hanya perlu dengan satu basuhan yang bersifat ta’abuddi, maka madzhab hanafi mewajibkan membasuh najis anjing dengan tiga, lima atau tujuh kali basuhan.
Berseberangan dengan itu, ada madzhab Syafi’I dan Hanbali berpendapat bahwa, apabila air liur, keringat dan bulu anjing mengenai tubuh maupun benda, maka wajib disucikan dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali, yang salah satunya dengan menggunakan pasir atau tanah.
Bagaimana, tertarik memelihara anjing? Semoga hukum dan cara membersihkan najis Anjing menurut 4 madzhab tersebut, dapat dijadikan bekal dan acuan bagi siapa saja yang ingin memelihara anjing.