Langkah – Langkah Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas 

Menurut peraturan resmi di Indonesia setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan) sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang legal karena didalamnya berisi tentang dokumen mengenai kondisi fisik kendaraan.

Didalam STNK juga tercatat mengenai masa berlaku dari nomor polisi yang tertera pada STNK maupun plat nomor dari kendaraan terkait. Fungsi STNK ini untuk mempermudah pengecekan terhadap masa berlaku kendaraan saat berada di jalanan. Hanya dengan mengecek STNK pihak berwenang dapat mengetahui apakah kendaarn tersebut layak digunakan atau tidak.

Jadi memiliki dan membawa STNK selama menggunakan kendaraan merupakan hal yang sangat penting karena bukti surat – surat tersebut dapat mengurangi resiko kecurangan ataupun pencurian sepeda motor. Lantas bagaimana jika STNK anda hilang ? Apakah ada cara mengurus STNK hilang dan apa saja syarat – syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perihal kehilangan tersebut.

Mari kita simak berikut ini penjelasan mengenai syarat – syarat dan tata cara yang harus dilakukan jika STNK anda hilang.

  1. Membuat Laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat

Jika anda menyadari bahwa STNK atau surat – surat penting anda telah hilang maka anda bisa langsung segera melapor ke kantor polisi agar dibuatkan surat kehilangan sebagai salah satu syarat agar bisa membuat STNK yang baru.

  1. Menyiapkan berkas dan syarat administratif

Selama proses pengajuan untuk membuat STNK baru ini juga jangan lupa untuk menyiapkan berkas atau persyaratan administratif seperti KTP dari pemilik kendaraan yang asli maupun Fotocopy, Fotocopy STNK yang hilang, Surat kehilangan dari pihak kepolisian, dan BPKB asli atau fotocopy.

  1. Mendatangi kantor Samsat

Setelah menyiapkan semua berkas tersebut maka anda bisa langsung mendatangi kantor Samsat di daerah anda untuk mengajukan pembuatan STNK yang baru dengan memberikan semua persyaratan sebelumnya. Selanjutnya di kantor Samsat anda akan melewati beberapa proses sebelum akhirnya STNK anda diproses, berikut urutan tahapannya.

  • Melakukan cek fisik kendaraan

Pertama setelah menyerahkan semua berkas kepada pihak Samsat dan berkas tersebut telah memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan juga mesin. Nanti setelah selesai jangan lupa untuk memfotocopy hasil pengecekan fisik kendaraan tersebut.

  • Mengisi Formulir pendaftaran

Setelah cek fisik kendaraan selesai maka anda bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu mengisi formulir pendaftaran yang harus diisi sesuai dengan data diri anda kemudia anda bisa memberikannya ke bagian pembuatan STNK yang hilang.

  • Mengurus cek blokir di kantor Samsat

Selanjutnya setelah mengisi semua formulir yang dibutuhkan anda bisa mengurus pengecekan blokir STNK anda agar nantinya saat STNK anda dibuat statusnya tidak dalam kondisi di blokir ataupun sedang dalam pencarian. Untuk memghindari hal tersebut anda bisa melampirkan hasil cek fisik kendaraan yang sebelumnya dilakukan.

  • Mengurus pembayaran

Terakhir setelah semua tahapan proses diatas selesai maka anda tinggal melakukan proses pembayaran. Biasa untuk mengurus STNK yang baru pada kendaraan roda dua dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000 sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenaken biaya sebesar Rp. 75.000.

Itulah beberapa cara dan tahapan yang harus dilakukan jika anda kehilangan STNK anda, jika anda mengalami hal serupa jangan lupa segera melapor dan menyelesaikan prosedur pembuatan STNK baru agar STNK lama anda tidak disalah gunakan.