Pencari Kerja Butuh NPWP Buat Online Aja, Begini Caranya

Cara membuat NPWP Online Sangat Mudah, Cepat, dan Praktis.

Bagi Anda yang sedang membutuhkan pekerjaan pasti diributkan dengan beragam dokumen yang diperlukan untuk kebutuhan melamar pekerjaan, apa lagi yang baru saja lulus kuliah dengan minim pengalaman atau bahkan tidak ada sama sekali. Kelengkapan dokumen menjadi penunjang awal untuk dilirik HRD, maka dari itu itu banyak juga perusahaan yang meminta beragam dokumen untuk persyaratan salah satunya adalah nomor pokok wajib pajak alias NPWP sebagai syarat yang harus dikumpulkan saat melamar.

 

Umumnya orang memiliki NPWP jika sudah bekerja karena kebutuhan wajib dari kantor yang berurusan dengan gaji, namun saat ini banyak kantor yang meminta NPWP dimiliki sebelum penerimaan pegawai. Maka dari itu itu tidak aneh jika orang yang belum bekerja banyak yang mengurus kepemilikan NPWP, bagi anda yang membutuhkan NPWP ada dua cara untuk mendapatkannya yaitu datang langsung ke kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan atau mengubah dokumen tersebut menjadi dokumen digital berupa berkas file yang bisa dipindahkan di gadget anda lalu mendaftarkan diri melalui website resmi pajak agar bisa mendapatkan NPWP dengan mengunggah dokumen dokumen yang sudah berupa file.

 

Berikut ini cara untuk membuat NPWP online melalui website resmi pajak:

  1. Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah mendatangi kelurahan tempat anda tinggal untuk meminta surat keterangan sebagai pekerja lepas atau wiraswastawan.
  2. Langkah kedua setelah mendapatkan surat keterangan dari dari kelurahan Anda langsung menghubungi laman resmi pajak di www.ereg.pajak.go.id.
  3. Lanjutkan dengan mengisi seluruh data dan berkas yang diminta sesuai dengan apa yang tertera pada laman tersebut.
  4. Setelah semua terisi anda hanya cukup menunggu pemberitahuan yang akan dikirimkan melalui surel ke alamat email anda.
  5. Jika surat elektronik sudah masuk ke email anda dan mengabarkan bahwa anda berhasil melakukan pendaftaran NPWP cukup cetak notifikasi tersebut dan bawa ke kantor pajak yang sudah dituju.
  6. Sesampainya di sana cukup tunjukkan bukti notifikasi dari surat tersebut untuk melakukan cetak kartu NPWP anda.

 

Perbedaan pembuatan NPWP untuk orang yang sudah bekerja dengan orang yang belum bekerja terletak pada surat keterangan kelurahan saja, karena pada dasarnya NPWP ditujukan kepada orang yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan diatas 54 juta sesuai dengan ptkp terbaru atau penghasilan yang tidak terkena pajak tahun 2021 mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.

Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

 

Keluarga sedarah yang dimaksudkan dalam poin ke-4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.

Sementara yang dimaksudkan sebagai keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Ringkasnya, semisal penghasilan/gaji/pendapatan Anda sebulan sebesar Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, Anda masuk dalam golongan dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib mengurus NPWP.

 

Bahkan tidak hanya melihat dari penghasilan juga melihat dari jumlah anggota keluarga, jadi sebenarnya jika penghasilan masih di bawah standar tersebut tidak diperlukan NPWP kecuali memang kebutuhan mendaftar kerja apa lagi yang belum berkeluarga.

 

Sekian informasi tentang pembuatan NPWP bagi orang yang belum bekerja, pembuatannya pun bisa dilakukan secara daring atau online walaupun cetak kartunya juga harus tetap ke KPP terdekat sekian dan semoga bermanfaat bagi yang membacanya.