Pentingnya Wali Nikah Dalam Sebuah Akad Pernikahan

Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan pengantin wanita yaitu ayah kandung dari pihak mempelai wanita.

Wali nikah tidak bisa diwakilkan oleh orang lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan wali nikah yang sah, terkecuali bagi pasangan yang menikah berbeda agama antara Pengantin laki-laki dan calon mertua laki-laki karena menurut Islam harus sama-sama memeluk Islam.

Biasanya pernikahan seperti ini banyak di lakukan di tempat jasa nikah siri atau nikah secara agama.

Wali nikah kedua yang bisa menggantikan wali nikah iyalah ayah dari ayah kandung mempelai wanita, itupun hanya bisa diwakilkan jika memang ayah kandung sudah tiada. dan sodara laki-laki dari ayah.

Pentingnya Wali Nikah Menurut Islam

Disebutkan dalam beberapa hadis yang menjelaskan seberapa penting wali nikah di dalam melakukan ijab kabul pernikahan.

Pertama, hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani, dsb.)

Secara Agama, nikah tetap sah jika dinikahkan oleh wali nikah sah meskipun tidak dinikahkan di KUA, tapi berbeda dengan hukum negara yaitu tetap menganggap pernikahan belum sah.

Kedua, hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)

Menjelaskan bahwa nikah yang di nikahkan oleh wali yang bukan haknya tidak di sahkan.

Kecuali ada beberapa alasan yang seperti saya singgung di atas, untuk mengetahui lebih lanjut tentang wali nikah, silahkan hubungi jasa nikah siri malang untuk berkonsultasi lebih jauh mengenai wali nikah. Semoga bermanfaat.