PRODUKTIVITAS UMKM DI PASAR DIGITAL UMKM TENTUKAN EKONOMI INDONESIA
UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha ataupun perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan istilah yang sangat melekat bagi masyarakat Indonesia. Memang istilah ini diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk kebijakan-kebijakan perekonomian Indonesia.
UMKM sangatlah berbeda dengan perusahaan yang sudah bonafit. Dari pengertian pun sudah jelas jika kategori usaha yang masuk ke dalam UMKM paling maksimal berada di tahap menengah. Memang dalam keseharian kita pun hampir tidak luput dengan urusan UMKM. Ketika ingin membeli di warung kelontongan atau membeli gas di warung agen, secara tidak langsung kita sedang berurusan dengan UMKM.
Di sore hari atau bahkan malam hari kita memilih makan di warung makan ayam bakar ataupun nasi goreng itu juga merupakan salah satu keterkaitan dengan UMKM sehari-harinya. Bisa juga ketika kita ingin memperbaiki peralatan elektronik kita seperti komputer ataupun handphone, itu juga contoh usaha yang masuk ke dalam kategori UMKM.
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau hasil penjualan tahunan paling tinggi sebesar Rp300 juta. Untuk Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta dan tidak lebih dari Rp500 juta atau hasil penjualan lebih dari Rp300 juta dan tidak lebih dari Rp2,5 milyar. Untuk Usaha Menengah, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 milyar atau hasil penjualan lebih dari Rp2,5 milyar dan tidak lebih dari Rp50 milyar.
Tahun 2020 memang dipenuhi awan gelap bagi seluruh dunia dan akan tercatat dalam sejarah sebagai tahun terburuk yang pernah dilalui umat manusia. Bagaimana tidak? Selama setahun penuh seluruh dunia dihantam sebuah wabah virus yang bermula dari kota Wuhan, Cina. Virus ini diberi nama corona atau dalam isitlah kesehatan dikenal dengan virus Covid-19.
Wabah ini memberikan kerugian yang sangat besar kepada seluruh negara di seluruh dunia. Pertama, matinya perekonomian karena roda ekonomi tidak bisa berputar secepat biasanya. Akhirnya banyak orang harus kehilangan mata pencahariannya. Beberapa orang rela dipotong penghasilannya demi keberlangsungan perusahaan. Beberapa perusahaan juga lebih memilih menutup usahanya karena tidak mampu bertahan dengan kondisi seperti ini.
Salah satu terobosan terbaik saat ini adalah lahirnya Pasar Digital UMKM. Pasar Digital UMKM atau PaDi UMKM adalah platform digital yang dibentuk oleh Kementerian BUMN, Kementerian UMKM dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Platform ini nantinya akan mencoba merangkul semua pelaku UMKM terpercaya yang ada di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memudahkan pihak BUMN dalam pengadaan barang dan jasa. Mungkin ke depannya platform ini bisa sampai ke tingkat kementerian dan berbagai instansi pemerintah lainnya.
Dengan demikian, transaksi yang dilakukan pihak BUMN akan tertuju kepada UMKM dalam pengadaan barang dan jasanya. Artinya, transaksi-transaksi yang tidak dalam jumlah kecil tersebut akan mengalir ke dalam negeri sendiri yang berakibat kepada penguatan ekonomi secara nasional.